Asah Kemampuan Menembak, Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Tembak Batalyon A Pelopor.

 


Palembang - Tiada hari tanpa latihan menjadi motto dari Korps Brimob Polri atau yang dikenal dengan Korps Baret Biru.Motto ini diimplementasikan melalui latihan kemampuan penguasaan senjata api dan menembak oleh personel Satbrimob Polda Sumsel. Rabu (27-01-2021)

Bertempat di Lapangan Tembak Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, sebanyak 90 personel yang terdiri dari Detasemen Gegana dan Staf Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan latihan menembak, Dipimpin Wadanden Gegana Kompol Moklis,SH.

Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak jarak 100 meter dengan menggunakan senjata serbu jenis AK 101 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Satbrimob Polda Sumsel.

Dalam latihan, personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas.Dengan tujuan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, SIK menyampaikan, latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob.Tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senpi tersebut .Penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa. Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

Dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin. Dalam arti tidak menunjukkan arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntuukan untuk melindungi masyarakat.Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senjata api.Perlu diketahui Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api.

Penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri

Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Posting Komentar

0 Komentar