Palembang - Tiada hari tanpa latihan menjadi motto dari Korps Brimob Polri atau yang dikenal dengan Korps Baret Biru.Motto ini diimplementasikan melalui latihan kemampuan penguasaan senjata api dan menembak oleh personel Satbrimob Polda Sumsel. Rabu (27-01-2021)
Bertempat di
Lapangan Tembak Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, sebanyak 90 personel
yang terdiri dari Detasemen Gegana dan Staf Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan
latihan menembak, Dipimpin Wadanden Gegana Kompol Moklis,SH.
Salah satu materi
yang dilatihkan adalah menembak jarak 100 meter dengan menggunakan senjata
serbu jenis AK 101 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Satbrimob
Polda Sumsel.
Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudo
Nugroho Sugianto, SIK menyampaikan, latihan
menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob.Tujuannya agar
personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang
masing-masing dan bertanggung jawab atas senpi tersebut .Penggunaan senjata api
bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan
digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa.
Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.
Dalam pelaksanaan
latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak
langsung personel dilatih untuk lebih disiplin. Dalam arti tidak menunjukkan
arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntuukan untuk
melindungi masyarakat.Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan
yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam
menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah
pada penyalahgunaan senjata api.Perlu diketahui Salah satu kelengkapan
pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api.
Penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
0 Komentar