Satbrimob Polda Sumsel. com | PALEMBANG - Mulai hari ini (04/05/2021), Pemerintah Kota Palembang menggelar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atai PPKM Mikro.
Adapun PPKM Mikro di Kota Palembang ini
akan diprioritaskan di kampung-kampung atau wilayah yang masuh zona merah dan
zona oranye.
Menjelang penerapan PPKM Palembang, Polda Sumsel diwakili
dengan Satker Satbrimob Polda SUmsel pun memberikan imbauan guna pencegahan
covid-19.
Menurut
Dansat Brimob Polda Sumsel , Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, S.I.K,
kontrol terhadap pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) akan diprioritaskan di wilayah dengan zona merah
dan orange covid 19 diwilayah kecamatan kalidoni kota palembang.
Sebanyak
10 personel perwira Satbrimob Polda sumsel yang dipimpin langsung oleh Wadansat
Brimob Akbp Teguh Hardiyo Wibisono, SIK dalam pelaksanaan kegaitan himbauan
diwilayah kampung zona merah kota palembang.
"Prioritas untuk RW yg masuk zona merah dan orange sesuai
inmendagri kita berlakukan ppkm mikro, untuk masyarakat yang lain agar tetap
disiplin melaksanakan prokes, 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci
tangan,menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas)," kata Kombes
Pol Yudo, Selasa (04/05/2021).
Polisi
juga mengimbau, terutama kepada para pemilik usaha restoran di Kota Palembang
untuk tetap patuh protokol kesehatan dan aturan perwali nomor 67 tahun 2020.
"Pelaku usaha agar mematuhi inmendagri tersebut karena akan
ada tindakan tegas untuk yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, guna mengawal pelaksanaan PPKM Mikro di Surabaya, Satbrimob
Polda Sumsel akan siap membackup membantu jajaran Satwil yang akan
diploting menurut zona prioritas penanganan Covid 19 di Kota Palembang.
"Nanti akan kita ploting bhabinkamtibmas diperkuat dengan
personel Satbrimob Polda Sumsel yang lain serta tni dan satpol PP untuk
mendampingi satgas kelurahan yang dibentuk oleh tiga pilar kelurahan,"
tandasnya.
0 Komentar