Satbrimob Polda Sumsel. com | PALEMBANG - Mulai hari ini (24/05/2021), Pemerintah Kota Palembang menggelar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atai PPKM Mikro.
Adapun PPKM Mikro di Kota Palembang ini
akan diprioritaskan di kampung-kampung atau wilayah yang masuh zona merah dan
zona oranye.
Menjelang penerapan PPKM Palembang, Polda Sumsel diwakili dengan
Satker Satbrimob Polda SUmsel pun memberikan imbauan guna pencegahan covid-19.
Menurut Wadansat Brimob Polda Sumsel , Akbp
Teguh Hardiyo Wibisono, S.I.K, kontrol terhadap pelaksanaan PPKM Mikro di
tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) akan diprioritaskan di wilayah
dengan zona merah dan orange covid 19 diwilayah kecamatan kalidoni kota
palembang.
Sebanyak 10 personel perwira Satbrimob
Polda sumsel yang dipimpin langsung oleh Wadansat Brimob Akbp Teguh Hardiyo
Wibisono, SIK dalam pelaksanaan kegaitan himbauan diwilayah kampung zona merah
kota palembang.
"Prioritas untuk RW yg masuk zona
merah dan orange sesuai inmendagri kita berlakukan ppkm mikro, untuk masyarakat
yang lain agar tetap disiplin melaksanakan prokes, 5M (memakai masker, menjaga
jarak, mencuci tangan,menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas),"
kata Wadansat Brimob Polda Sumsel , Akbp Teguh Hardiyo Wibisono,
S.I.K, Senin (24/05/2021).
Polisi juga mengimbau, terutama kepada
para pemilik usaha restoran di Kota Palembang untuk tetap patuh protokol
kesehatan dan aturan perwali nomor 67 tahun 2020.
"Pelaku usaha agar mematuhi
inmendagri tersebut karena akan ada tindakan tegas untuk yang melanggar,"
tegasnya.
Selain itu, guna mengawal pelaksanaan PPKM Mikro di Surabaya, Satbrimob Polda
Sumsel akan siap membackup membantu jajaran Satwil yang akan
diploting menurut zona prioritas penanganan Covid 19 di Kota Palembang.
"Nanti akan kita ploting
bhabinkamtibmas diperkuat dengan personel Satbrimob Polda Sumsel yang lain
serta tni dan satpol PP untuk mendampingi satgas kelurahan yang dibentuk oleh
tiga pilar kelurahan," tandasnya.
0 Komentar