SATBRIMOB POLDA SUMSEL SOSIALISI INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2021 PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PPKM BERBASIS MIKRO

Palembang-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan salah satu langkah kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia. Pada awalnya dilakukan PPKM Mikro namun seiring dengan peningkatan Covid 19 yang semakin masiv maka diberlakukanlah PPKM Darurat di beberapa di wilayah indonesia



Meski demikian tetap saja masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang apa itu PPKM Darurat bahkan ada juga yang tidak mengetahuinya, dan apa saja yang bisa dilakukan selama aturan tersebut berlangsung.



Untuk menjawab tantangan tersebut, team patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor  Satbrimob Sumsel dibawah pimpinan Bripka Daud Mbori  melaksanakan patroli ke di Kantor-kantor  dan Pusat Perbelanjaan  wilayah Kota Palembang

Dalam kunjungan patroli humanisnya Bripka Daud Mbori  menjelaskan terkait dengan PPKM Darurat pedagang Pasar Interbis, Alfamart Jln.Hbr Motik dan di JM Sukarami mulai dari apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung.



"PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol Kesehatan." Bripka Daud Mbori  menjelaskan kepada pedagang dan karyawan

"Adapun maksud dan tujuan pemerintah dengan diberlakukannya PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran Covid 19." Lanjut Daud menerangkan.

Pada masa awal Covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberlakukan Lock Down dan PSBB, hal itu berimbas kepada banyak sektor terutama sektor perekonomian karena banyak warga masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya bahkan ada yang sampai gulung tikar.

Bripka Daud Mbori  melanjutkan edukasinya dengan menjelaskan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung agar roda perekonomian tetap berjalan.





"Nah agar semua bapak-bapa bisa kembali mencari nafkah ditengah pandemi ini, bapak-bapak wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker baik bagi pembeli mupun penjual dagangan  ." Jelas Daud.

Banyak sektor terus berupaya untuk diterapkannya Protokol Kesehatan secara ketat dan bentuk dukungan dari masyarakat adalah dengan mematuhinya.

Ditempat berbeda, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes. Pol. Yudo Nugroho Sugianto, S.I.K. mengatakan, "Setiap warga masyarakat harus bisa mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19 ini, yaitu dengan tetap berpegang kepada Protokol Kesehatan".

Yudo Nugroho Sugianto juga menambahkan, "Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bakti Sat Brimob Polda Sumsel terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19".

“Ini merupakan bentuk Bhakti Sat Brimob Polda Sumsel dalam hal ini di wilayah kota Palembang dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, Kombes. Pol. Yudo Nugroho Sugianto

Posting Komentar

0 Komentar