Palembang-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan salah satu langkah kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia. Pada awalnya dilakukan PPKM Mikro namun seiring dengan peningkatan Covid 19 yang semakin masiv maka diberlakukanlah PPKM Darurat di beberapa di wilayah indonesia
Meski demikian tetap saja masih
banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang apa itu PPKM Darurat
bahkan ada juga yang tidak mengetahuinya, dan apa saja yang bisa dilakukan
selama aturan tersebut berlangsung.
Untuk menjawab tantangan
tersebut, team patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Sumsel dibawah pimpinan Bripka Daud
Mbori melaksanakan patroli ke di
Kantor-kantor dan Pusat
Perbelanjaan wilayah Kota Palembang
Dalam
kunjungan patroli humanisnya Bripka Daud Mbori
menjelaskan terkait dengan PPKM Darurat pedagang Pasar Interbis, Alfamart Jln.Hbr Motik dan di JM Sukarami mulai dari apa
itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa saja yang
bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung.
"PPKM Darurat adalah aturan
yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun
syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol
Kesehatan." Bripka Daud Mbori menjelaskan
kepada pedagang dan karyawan
"Adapun maksud dan tujuan
pemerintah dengan diberlakukannya PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran
Covid 19." Lanjut Daud menerangkan.
Pada masa awal Covid 19 masuk ke
Indonesia, Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberlakukan Lock Down
dan PSBB, hal itu berimbas kepada banyak sektor terutama sektor perekonomian
karena banyak warga masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya bahkan ada
yang sampai gulung tikar.
Bripka Daud Mbori melanjutkan edukasinya dengan menjelaskan apa
saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung agar roda perekonomian
tetap berjalan.
"Nah agar semua bapak-bapa
bisa kembali mencari nafkah ditengah pandemi ini, bapak-bapak wajib mematuhi
dan menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker baik bagi pembeli
mupun penjual dagangan ." Jelas Daud.
Banyak sektor terus berupaya
untuk diterapkannya Protokol Kesehatan secara ketat dan bentuk dukungan dari
masyarakat adalah dengan mematuhinya.
Ditempat berbeda, Dansat Brimob
Polda Sumsel Kombes. Pol. Yudo Nugroho Sugianto, S.I.K. mengatakan,
"Setiap warga masyarakat harus bisa mendukung pemerintah dalam menangani
pandemi Covid 19 ini, yaitu dengan tetap berpegang kepada Protokol
Kesehatan".
Yudo Nugroho Sugianto juga
menambahkan, "Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta
bentuk Bakti Sat Brimob Polda Sumsel terhadap masyarakat yang terdampak
Covid–19".
“Ini merupakan bentuk Bhakti Sat
Brimob Polda Sumsel dalam hal ini di wilayah kota Palembang dan sekitarnya
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, Kombes. Pol. Yudo Nugroho
Sugianto
0 Komentar