Tekan Penyebaran Covid-19, Brimob Polda Sumsel Gencarkan Ops Yustisi dan PPKM

Sumatera Selatan.Palembang || - Satuan Brimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di tempat keramaian dan fasilitas umum, guna memutus mata rantai Penularan Covid-19.  personil Batalyon  A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan Operasi Penyuluhan Covid 19 (Yustisi) Gabungan TNI POLRI dan PEMDA guna mencegah Penularan Penyakit Covid19 di wilayah Kota Palembang dan himbauan Protokol kesehatan


Berdasarkan Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020,Inmendagri No.31 & 32 Tahun 2021 ,dan Pergub Sumsel No. 37 Tahun 2020 Bersama Instansi terkait , pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) berlokasi di seputaran Kota Palembang. Minggu (15/8/2021) pukul 08.00 WIB.


Dalam pelaksanaan operasi yustisi di gelar tempat keramaian dan fasilitas umum dengan melibatkan personil TNI , Brimob , Sabhara , Polisi Lalu Lantas , Pol Airud , BPBD Provsu dan Satpol PP.

Danki Pol PP Wiwin Mardianto. SIP pimpin pelaksanaan kegiatan tersebut bersama dengan Aipda Edi Karya personil Batalyon A Pelopor  berikan himbauan kepada masyarakat.

 


"Adapun Lokasi kegiatan Patroli Gabungan TNI POLRI dan PEMDA melaksanakan Razia Pelanggaran Prokes, Membubarkan kerumunan, sosialisasi 5M, pemberian Masker, dan memberikan tindakan pelanggar prokes di Pasar-pasar, Pertokoan, Wilayah kota Palembang

Kita memberikan himbuan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan serta menjalankan 5M guna terhindar dari penyebaran virus Corona.Hasil operasi yustisi ini personil gabungan masih mendapati beberapa orang yang tidak memakai masker dan langsung kita berikan sanksi tindakan disiplin berupa Push Up dan mengucapkan Pancasila", terangnya.

"Kegiatan ini berlangsung baik di pagi dan malam hari dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan himbauan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker, rajin cuci tangan menjaga jarak dan mengurangi mobilisasi.

"Kita akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi anjuran prokes dari Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona", tutup Aipda Edi Karya.

 

Posting Komentar

0 Komentar