Cegah Karhutla, Brimob Sumsel Edukasi Warganya Bahaya dan Ancaman Pidana Karhutla

 


Satbrimob Pold Sumsel, Musi Rawas – Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor  BKO Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara dalam rangka Mitigasi Penanganan Karhutla di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara, Sebanyak 30 Pers Batalyon B Pelopor dipimpin Aipda Wahban H. Sazili.

 

Batalyon B Pelopor  Satbrimob Polda Sumsel dalam melaksanakan Patroli serta menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Masyarakat di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara, Kamis (21/10/2021) pukul 09.30 Wib

 

Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol yudo Nugroho Sugianto, ,S.I.K., melalui Pasi Ops Batalyon B Pelopor Iptu Antoni Wijaya mengatakan untuk saat ini masih ada hujan tetapi pihaknya memerintahkan Personilnya Back Up di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara untuk melakukan giat patroli, tujuanya agar jika terjadi kebakaran langsung dapat di antisipasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.



 

Sesuai perintah yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumsel  Nomor : MAK /03 / X/2021 Tentang  Larangan Pembakaran Hutan, Lahan,  atau ilalang/semak belukar.

 

Dengan pembagian tugas sbb :

1.       Ploting Polsek Nibung

Kuat Pengamanan : 5 Personel yon b por dipimpin Bripka Simson Marudut, S.H.

2.       Ploting Polsek Karang Dapo

Kuat Pengamanan : 5 Personel Yon B Por dipimpin Bripka Zulfadilah.

3.       Ploting Polsek Rawas ilir

Kuat Pengamanan : 5 Personel Yon B Por dipimpin Briptu Ario Febriansyah.

4.       Ploting Polsek Terawas

Kuat Pengamanan : 7 Personel yon b por dipimpin Aipda Wahban H. Sazili.

5.       Ploting Polsek Kelingi

Kuat Pengamanan : 8 Personel yon b por dipimpin Bripka Supriono.

 

Dalam hal ini juga menyampaikan untuk memberikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga serta sanksi pidananya bagi pelanggar.

 

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan.

Posting Komentar

0 Komentar