Batalyon A Pelopor Sosialisasikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Level II Di Kota Palembang

Dalam upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada Level II diwilayah Kota Palembang. Senin, (21/03/2022).



Dengan menggunakan mobil Publik Addres, 6 personel Brimob dipimpin oleh Bripka Ahmad Rivai memberikan himbauan dan sosialisasi di Simpang Pasar Interbis HBR Motik dan Pegadaian Sukarami Palembang.

Bripka Ahmad Rivai mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat dalam menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dimana penyuluhan yang dilaksanakan merupakan upaya pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.



“Diharapkan dengan kehadiran personel Brimob dari Batalyon A Pelopor dapat menyadarkan masyarakat bahwa perlunya waspada dan tetap mematuhi himbauan pemerintah guna menekan penyebaran Virus Corona di wilayah Kota Palembang”, ucapnya.

Ahmad Rivai juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan terus dilaksanakan oleh personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel untuk mengajak masyarakat bersama-sama mentaati protokol kesehatan dan masyarakat juga dapat mengubah pola hidup sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.

Posting Komentar

0 Komentar