Personel Brimob Sumsel kembali diterjunkan dalam membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan. Senin, (28/03/2022).
Sebanyak 80 personel dari Batalyon B Pelopor dipimpin langsung oleh Kompol Andiyano, S.KM. selaku Komandan Batalyon berhasil menangkap serta mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Tawang, Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang.
Dalam penggerebekan itu, personel Brimob berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 20 senjata tajam, 1 toples kecil diduga sabu, 2 bungkus ganja, 4 unit sepeda motor, 1 buah bong, 1 timbangan digital dan 1 bungkus biji ganja.
Kompol Andiyano mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan Back Up Polres Empat Lawang dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kab. Empat Lawang.
“Malam ini kami dari Batalyon B Pelopor bersama dengan Polres Empat Lawang berhasil menangkap tujuh orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti”, ungkapnya.
Danyon B Pelopor menambahkan pihaknya telah mempersiapkan dengan matang skema penangkapan terhadap para pelaku yang sebelumnya juga dalam pengawasan Polres Empat Lawang.
“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Kapolres Empat Lawang, kami langsung begerak menuju Desa Tanjung Tawang, dan tepat pada pukul 03.25 WIB dilaksanakan penggerebekan terhadap para pelaku”, jelas Kompol Andiyano, S.KM.
Seteleh berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku, personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel lalu menggiringnya ke Mapolres Empat Lawang guna proses lebih lanjut.
0 Komentar