Personel Satbrimob Polda Sumsel kembali diterjunkan untuk membackup Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam rangka penegakan hukum penertiban tambang emas ilegal, di aliran Sungai Tiku, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Sabtu (11/6/2022).
Pada kegiatan itu Danyon B Pelopor Kompol Andiyano, S.K.M. membawa 33 personelnya dari Batalyon B Pelopor untuk bergabung dengan personel Polres Muratara dalam melakukan penggerebekan aktivitas dompeng emas ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K.
Suasana Desa Muara Tiku, yang biasanya cukup sepi, mendadak ramai setelah ratusan Polisi mendatangi kampung itu. Tiga mobil Brimob disertai puluhan kendaraan roda empat dan dua, mendadak parkir di halaman rumah warga.
Selanjutnya, Kapolres dan Danyon B Pelopor beserta seluruh perwira Polres Muratara, langsung melakukan maping lapangan di sekitar lokasi.
Personel gabungan dari Polres Muratara dan Batalyon B Pelopor lalu di bagi menjadi tiga tim. Satu tim menjelajah aliran sungai, satu tim lagi mengamankan lokasi pangkalan sekitar tepian, dan satu tim melakukan pengamanan di lokasi KMPI.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dompeng liar.
“Sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dompeng liar telah diamankan, dan hari ini ada sekitar 26 lokasi dompeng liar yang kami musnahkan di lokasi," katanya.
AKBP Ferly Rosa menegaskan dalam operasi kali ini pihaknya mengerahkan sekitar 140 personel, yang terdiri dari anggota Brimob dan Polres Muratara. Operasi dilakukan mulai pukul 03.00 WIB di Polres Muratara, dan berakhir pukul 16.00 WIB di Polsek Karang Jaya.
“Penelusuran aliran Sungai Tiku, dilakukan mulai pukul 05.30 WIB dan berakhir di KMPI pukul 14.00 WIB," tegasnya.
Sejumlah alat bukti yang diamankan, berupa selang semprot diameter besar, mesin genset, peralatan dulang emas dan lainnya. Sedangkan sejumlah alat bukti seperti mesin dompeng dimusnahkan di tempat.
0 Komentar