Batalyon A
Pelopor Korps Brimob Polda Sumatera Selatan kembali mengerahkan personelnya
untuk memberikan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44
tahun 2021, tentang pembatasan aktivitas masyarakat pada level II di
wilayah Kota Palembang. Kamis (17/11/2022).
Hal itu
merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Brimob Sumsel untuk
mencegah serta menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19, yang seminggu
terakhir mengalami peningkatan di beberapa wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan data
yang dipublikasikan oleh Humas BNPB pada Rabu (16/11), tambahan kasus baru
positif Corona (Covid-19) menjadi 8.486 kasus, yang sehari sebelumnya tembus
pada angka 7.893 kasus, dimana DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi
penyumbang kasus terbanyak.
Kali ini, enam
personel Batalyon A Pelopor dipimpin oleh Bripka M. Gunawan memberikan
sosialisai serta himbauan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar
Jln. Soekarno Hatta, Kota Palembang.
Bripka M. Gunawan
mengatakan kehadiran personel Brimob tersebut untuk mengingatkan kembali masyarakat
terkait protokol kesehatan dan pembatasan dalam beraktivitas di wilayah Kota
Pelembang dikarenakan kasus penyebaran virus Covid-19 kembali melonjak.
“Hari ini kami
dari Batalyon A Pelopor Korps Brimob Polda Sumsel melaksanakan patroli untuk
menghimbau serta mengingatkan masyarakat agar membatasi aktivitasnya dan
mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dikarenakan saat ini kasus virus Corona
kembali meningkat dan terdapat varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron XBB
yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ujarnya.
Berikut beberapa
gejala Covid-19 varian Omicron XBB dikutip dari laman resmi CDC yaitu demam,
batuk, sesak nafas, badan lemas dan mudah lelah, nyeri otot, sakit kepala,
kehilangan indra perasa atau penciuman, sakit tenggorokan, pilek, mual dan
muntah, serta diare.
0 Komentar