Palembang – 7 (Tujuh) personil Satbrimob Polda Sumsel bersama
calon pasangan jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan
Perceraian dan Rujuk (BP4R),Rabu (21/04/2020) yang digelar di Aula Rekonfu
Brimob Polda Sumsel.
Sidang
BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Satbrimob Polda Sumsel
yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi
seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan
pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan
pernikahan.
Turut
hadir pula orangtua kandung dari masing-masing calon. Ini dimaksudkan agar para
orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang
akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing dan juga tetap
dengan Melaksanakan Protokol Kesehatan
Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto
melalui Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Amin Hanafi menyampaikan bahwa sidang ini dilaksanakan
untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya
untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab
Polri yang sangat berat khususnya anggota Brimob.
“Sidang
ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Satbrimob
Polda Sumsel yang akan melaksanakan
pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon
pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk
kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” Kompol Amin Hanafi
0 Komentar