7 Personil Satbrimob Laksanakan Sidang Pra-nikah Di Aula Satbrimob Polda Sumsel

 

Palembang – 7 (Tujuh) personil Satbrimob Polda Sumsel bersama calon pasangan jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R),Rabu (21/04/2020) yang digelar di Aula Rekonfu Brimob Polda Sumsel.



Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Satbrimob Polda Sumsel yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Turut hadir pula orangtua kandung dari masing-masing calon. Ini dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing dan juga tetap dengan Melaksanakan Protokol Kesehatan

 


Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Amin Hanafi  menyampaikan bahwa sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat khususnya anggota Brimob.



“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Satbrimob Polda Sumsel  yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” Kompol Amin Hanafi  

Posting Komentar

0 Komentar