Ogan Ilir, Satbrimob.poldasumsel.com –
Satbrimob Polda Sumatera Selatan Kompi 2 Batalyon C Pelopor bekerja sama dengan
TNI dan pemerintah kabupaten Ogan Ilir Sebanyak 5 Personil Kompi 2 Batalyon C
Pelopor yang dipimpin Bripka Kurniawan, SH, menggelar operasi yustisi untuk
menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 akan ditindak.
“Operasi
yustisi digelar mulai hari ini. Masyarakat yang tidak menerapkan protokol
kesehatan di luar rumah akan ditindak,” ujar Danyon C Pelopor Akbp Khairu
Nasrudin, S.I.K, Rabu (21/04/2021).
Pelaksanaan Patroli Gabungan
TNI/Polri, Sat Pol PP dan Satgas Covid 19 Kabupaten Ogan Ilir dalam Penegakan
Disiplin Prokes Covid 19 berjalan lancar dan aman.
Tatan mengatakan, sanksi sosial akan diberlakukan kepada
setiap orang yang tidak menggunakan masker, mengatur jarak dan melakukan
kerumunan, sehingga dapat membawa efek jera untuk ke depannya.
“Operasi yustisi ini digelar
oleh Satbrimob Polda Sumsel dan jajarannya. Tidak ada batas waktu kapan berakhir.
Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, dan supaya tidak ada klaster baru
Covid-19 di tengah masyarakat,” katanya.
Tatan
mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol
kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas
dari penularan Covid-19.
“Mari
kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan
menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua,
saudara dan orang sekitarnya,” tegasnya.
0 Komentar